
Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legitimasi untuk memberhentikan ketua umum.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11/2025) dini hari. Rapat berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB hingga melewati tengah malam.
Gus Yahya mengatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, kewenangan rapat harian syuriyah tidak mencakup pemberhentian ketua umum. Ia menegaskan keputusan yang beredar terkait permintaan agar dirinya mundur tidak memiliki dasar konstitusional.
“Bahwa kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriyah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya.
Baca juga: Ketum PBNU Dimakzulkan, Sekjen Minta Warga NU Tetap Tenang
Ia menambahkan rapat harian syuriyah bahkan tidak bisa memberhentikan pengurus di tingkat fungsionaris, sehingga upaya memberhentikan ketua umum melalui mekanisme tersebut sama sekali tidak sah.
“Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” katanya.
Dengan dasar itu, Gus Yahya menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang berisi permintaan agar dirinya mundur atau berhenti dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah,” tegasnya.
Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya muncul setelah beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.











