Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kebijakan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan 2025.
Dalam SEB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri itu, pemerintah menetapkan libur sekolah selama tujuh hari di awal Ramadan, yakni mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Menariknya, meski menggunakan istilah “libur sekolah,” SEB 3 Menteri tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya membebaskan siswa dari kegiatan belajar.
Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa diinstruksikan untuk menjalankan pembelajaran mandiri.
Baca juga: Mendikdasmen: Libur Sekolah Selama Ramadan Belum Diputuskan
Kegiatan ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Setelah periode tersebut, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal di sekolah pada 6 hingga 25 Maret.
Dalam masa ini, pemerintah mendorong sekolah untuk menyisipkan kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta keterlibatan sosial.
Selain libur di awal bulan, terdapat pula jadwal libur sekolah tambahan yang merujuk pada libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.