Komparatif.ID, Bireuen—Residivis pembunuh mahasiswa Ummah, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Putusan hukuman mati terhadap pembunuh mahasiswa Ummah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka,S.H.,M.H.
Majelis hakim memutuskan Rahmad Juanda bin M. Adam Basyah (35) warga Gampong Meuse, Kecamatan Kutablang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.
Baca: Diduga Dibunuh, Mahasiswa Ummah Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, Rahmad Juanda yang hadir secara virtual menyatakan akan mengajukan banding.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, yang menuntut RJ dihukum mati. Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (17/12/2024) di Pengadilan Negeri Bireuen.
RJ telah dengan sengaja membunuh Siti Alia Humaira (21) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (Ummah) Bireuen pada Kamis (1/8/2024) di kediaman korban di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.