Reku, Fintech Kripto Pertama yang Kantongi Izin Stacking BAPPEBTI

Platform FIntech kripto Reku menjadi platform pertama yang mendapatkan izin staking dari BAPPEBTI. Foto: Reku.
Platform FIntech Reku menjadi platform pertama yang mendapatkan izin staking dari BAPPEBTI. Foto: Reku.

Komparatif.ID, Jakarta— Platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia, Reku, resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (BAPPEBTI), Rabu (21/6/2023). 

Keputusan ini menjadikan Reku sebagai satu-satunya platform pasar kripto di Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI mengenai kegiatan staking.

Sejak 2 September 2022 lalu, Reku telah bekerja sama dengan BAPPEBTI dalam menerapkan peraturan dan tata tertib terkait staking. Legalitas ini memberikan kepastian kepada pengguna Reku bahwa aset kripto mereka yang di-stake benar-benar disimpan dalam blockchain. 

Dengan demikian, regulator dapat melakukan evaluasi, audit, dan pengawasan yang ketat terhadap sistem yang dimiliki Reku untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.

Pilihan untuk berinvestasi melalui staking ini memberikan keuntungan bagi pengguna, karena mereka dapat mendapatkan reward sebagai imbal hasil dari partisipasi dalam perkembangan blockchain. 

Reward yang diberikan dalam staking adalah koin dari jaringan blockchain yang diperoleh dari block reward dan/atau pendapatan jaringan. Di Reku, terdapat setidaknya lima koin yang dapat di-stake dengan reward hingga 12,5% per tahun, antara lain Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ). Investasi dalam staking kripto tidak hanya memberikan reward, tetapi juga potensi keuntungan saat harga koin mengalami kenaikan.

Dalam kondisi fluktuasi pasar yang masih dinamis, investasi melalui staking dapat menjadi pilihan yang cocok bagi investor dengan pandangan jangka menengah hingga panjang. Keuntungan lainnya adalah fleksibilitas staking di Reku, karena pengguna dapat stake dan unstake kapan saja tanpa jumlah minimum.

Baca juga: Banda Aceh Jadi Pilot Project MPP Digital Indonesia

Jaga Perkembangan Ekosistem Kripto

Robby, CCO dan Co-Founder Reku, menjelaskan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan BAPPEBTI terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia. Dukungan ini tidak hanya terbatas pada Surat Keputusan, tetapi Reku juga berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap mematuhi peraturan yang ada.”

Untuk menjaga kredibilitas, Reku secara konsisten mengirimkan laporan harian kepada BAPPEBTI. Reku juga memberikan transparansi dengan memungkinkan pengguna melihat transaksi mereka dalam blockchain melalui alamat wallet Reku (yang dapat diverifikasi publik oleh pengguna).

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, menambahkan, “Seleksi yang ketat perlu dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala BAPPEBTI untuk menambahkan ruang lingkup pedagang aset kripto. Oleh karena itu, penting bagi produk staking untuk mematuhi standarisasi guna menjamin keamanan investor kripto di Indonesia.”

Reku didirikan lebih dari lima tahun yang lalu dan merupakan salah satu perusahaan kripto pionir di Indonesia dengan lebih dari 500 ribu pengguna hingga saat ini. Sebelumnya, Reku telah berhasil mengumpulkan pendanaan seri A senilai US$11 juta yang dipimpin oleh AC Ventures, dengan partisipasi sejumlah investor terkemuka, termasuk Coinbase Ventures.

Tentang Reku

Reku (sebelumnya Rekeningku.com) adalah pertukaran aset kripto yang berbasis di Indonesia, melayani lebih dari 500 ribu pengguna terdaftar di pasar lokal. Pengguna Reku dapat dengan mudah berinvestasi, membeli, dan menjual Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya dengan mudah, aman, dan sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (BAPPEBTI). 

Perusahaan ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman dan kritis investasi aset kripto di masyarakat Indonesia. Dengan semangat tersebut, Reku membangun ekosistem yang menyediakan informasi dan analisis yang kredibel, akses mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, serta memastikan bahwa semua layanan dan produk yang mereka berikan terdaftar, diawasi, dan sesuai dengan peraturan negara.

Artikel SebelumnyaBanda Aceh Jadi Pilot Project MPP Digital Indonesia
Artikel SelanjutnyaDPRK Usulkan Azwardi Abdullah  Sebagai Pj Walikota Banda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here