Komparatif.ID, Banda Aceh– Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Marwan, melarang mahasiswa baru mengikuti kegiatan ospek yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dalam rangka pembekalan orientasi kehidupan kampus.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Rektor USK melalui Pemberitahuan Rektor, Nomor: 2511/UN11/TM.02.02/2022, yang ditandatangani pada Rabu, 15 Juni 2022.
Pemberitahuan yang diakses oleh Komparatif.id pada Rabu (29/6/2022) Prof. Dr. Marwan menyebutkan setiap mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala diwajibkan mengikuti kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) secara luring (offline) yang resmi diselenggarakan oleh pimpinan universitas dan fakultas.
“Untuk tingkat universitas yang diselenggarakan oleh pimpinan universitas; tingkat fakultas yang diselenggarakan oleh pimpinan fakultas,” sebut Prof. Dr. Marwan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, mahasiswa baru dilarang mengikuti kegiatan apa pun selain kegiatan tersebut di atas, termasuk yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua organisasi mahasiswa (ormawa).
Mahasiswa baru diminta tidak melayani permintaan untuk membayar ataupun memberikan data/dokumen/pasfoto kepada mahasiswa lama dan BEM, HMJ, ormawa lainnya dengan alasan, tujuan, bentuk serta maksud apa pun.
Kegiatan pengarahan dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa baru dikoordinir langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komputer (UPT TIK) Universitas Syiah Kuala.
“Tidak ada kegiatan pengisian KRS yang diselenggarakan ataupun dikoordinir oleh mahasiswa lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ormawa.”
Rektor USK juga mengatakan mahasiswa lama dan BEM, HMJ, atau ormawa lainnya dilarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apa pun yang terkait dengan penyambutan/pengerahan dan pengumpulan mahasiswa baru, termasuk kegiatan pengarahan pengisian KRS, pengumpulan dana/data/dokumen/pasfoto dengan dalih apa pun dari mahasiswa baru.
“Kepada orang tua/wali mahasiswa baru, diminta untuk tidak memberikan izin kepada putra/putrinya mengikuti kegiatan dalam bentuk apa pun yang diselenggarakan oleh mahasiswa lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ormawa,” sebut Rektor.
Rektor juga mewanti-wanti, kepada mahasiswa lama dan BEM, HMJ, dan semua ormawa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pemberitahuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala.
Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Koordinator Bagian Minat Penalaran dan Informasi Mahasiswa USK, Saudara Agussani, S. Pd, (CP: 0852 6017 7733) dan Sub Koordinator Bagian Minat, Penalaran dan Pembinaan Karakter USK, Saudara Yusriadi, S.T., M.Pd. (CP: 0813 6022 3067).