Komparatif.ID, Jakarta— Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, jadi korban pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening yayasan milik Ketua MUI diblokir PPATK itu berisi saldo Rp300 juta untuk keperluan darurat yayasan tidak bisa digunakan.
Cholil menyampaikan kejadian pemblokiran terjadi saat ia mencoba melakukan transfer dana untuk kebutuhan yayasan. Namun transaksi gagal karena rekening yayasan telah diblokir PPATK. Ia menyebut saldo tersebut disimpan hanya untuk keperluan darurat dan tidak digunakan setiap hari.
“Sedikit sih gak banyak, paling Rp200 juta-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025) seperti dikutip dari MUIDigital.
Ia menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant yang diberlakukan PPATK tidak bijak. Menurutnya, banyak masyarakat sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk menyimpan dana cadangan yang baru akan digunakan di saat mendesak.
“Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya.
Baca juga: Siap-siap, Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK
Cholil meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang berpotensi berdampak luas harus dipikirkan matang-matang, diuji coba, dan dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional.
Ia juga menyoroti potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan jika pemblokiran dilakukan secara serampangan.
Meski mendukung temuan PPATK soal 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di media sosial dan e-commerce, serta digunakan untuk berbagai tindak pidana seperti perjudian, korupsi, dan penipuan, Cholil menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara rekening yang terindikasi melanggar hukum dan yang tidak.
Menurutnya, pemblokiran yang tidak tepat sasaran justru akan merugikan masyarakat patuh yang mengikuti anjuran pemerintah untuk menabung di bank.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dijalankan, proses hukum dulu, baru rekeningnya diblokir,” katanya.
Cholil juga mengingatkan pemblokiran tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia berharap pemerintah dan perbankan dapat lebih selektif saat pembukaan rekening, serta melakukan kontrol internal secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan
“Saya pikir kontrol perbankan paling mudah untuk soal keuangan dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.