Aroma tajam amonia membuat banyak warga terpaksa menutup hidung, beberapa bahkan merasa pusing dan mual. Diduga, bau tersebut berasal dari arah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
***
Sabtu malam 19 Juli 2025, suasana pasar malam di kawasan Kruenggekueh begitu meriah. Ribuan warga memadati lapangan bola kebangaan masyarakat Dewantara tempo dulu, ruang terbuka satu-satunya yang tersisa di pusat kecamatan yang didirikan oleh mendiang Ampon Bujang, untuk menikmati suasana, berbelanja, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Lampu berkelap-kelip, wahana mainan dan tawa anak-anak menjadi pemandangan yang menghangatkan hati. Namun, semuanya berubah ketika bau menyengat tiba-tiba menyeruak di udara.
Aroma tajam amonia membuat banyak warga terpaksa menutup hidung, beberapa bahkan merasa pusing dan mual. Diduga, bau tersebut berasal dari arah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Amonia bukanlah gas yang bisa dianggap sepele. Dalam konsentrasi tinggi, ia dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mata, dan kulit. Bahkan pada paparan yang lebih serius, amonia bisa menyebabkan kerusakan paru-paru dan komplikasi kesehatan lainnya.
Apa yang terjadi di malam pasar tersebut bukan sekadar gangguan kenyamanan, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan publik.
Sayangnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ini kebocoran, gangguan teknis, atau bentuk kelalaian operasional?
Ketika perusahaan besar beroperasi di tengah-tengah masyarakat, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi sebagai upaya membangun kepercayaan publik yang makin lama makin terkikis.
Masyarakat berhak untuk tahu. Mereka berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka. Mereka berhak mendapatkan jaminan bahwa udara yang mereka hirup setiap hari aman. Ketika hak-hak dasar seperti udara bersih mulai terancam, maka kita sedang berada dalam situasi krisis yang tidak boleh dianggap ringan.
Baca juga: Mubadala Energy Akan Pasok Gas South Andaman Untuk PIM
Kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengawasan terhadap kegiatan industri harus diperketat, bukan hanya melalui laporan administratif, tetapi juga pemantauan langsung di lapangan. Tidak cukup hanya mengandalkan laporan perusahaan yang bisa jadi menyembunyikan fakta demi menjaga citra.
PT Pupuk Iskandar Muda adalah salah satu industri besar yang selama ini menjadi kebanggaan Aceh Utara. Namun kebanggaan itu akan sirna jika kehadirannya mulai mengganggu ruang hidup masyarakat. Sudah saatnya perusahaan ini membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan prinsip industri hijau, bukan sekadar slogan.
Jika kejadian ini terbukti sebagai bentuk kelalaian, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Kita tidak ingin insiden ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain. Jangan sampai publik melihat bahwa mencemari udara adalah hal yang bisa dimaafkan begitu saja. Kita harus menunjukkan bahwa keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan korporasi.
Di sisi lain, kita juga perlu membangun budaya kepedulian lingkungan yang lebih kuat di tengah masyarakat. Momen seperti ini seharusnya menjadi titik refleksi kolektif: sudahkah kita benar-benar memahami risiko dari aktivitas industri di sekitar kita? Apakah masyarakat cukup dilibatkan dalam pengawasan lingkungan? Dan apakah pemerintah benar-benar hadir untuk melindungi warganya?
Kejadian ini juga menunjukkan lemahnya sistem peringatan dini dan manajemen risiko lingkungan. Mengingat keberadaan PT Pupuk Iskandar Muda yang sangat dekat dengan pemukiman masyarakat, semestinya ada sistem mitigasi yang aktif, termasuk alarm kebocoran, sistem evakuasi darurat, hingga edukasi berkala kepada warga sekitar tentang bahaya paparan zat berbahaya.
Untuk itu, ke depan kita harus mendorong lahirnya forum dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak industri. Forum ini bukan sekadar seremoni seremonial CSR belaka, melainkan wadah aktif untuk mendengarkan aspirasi warga, menyampaikan laporan lingkungan secara terbuka, dan merumuskan langkah-langkah mitigasi bersama.
Ketika industri hadir di tengah-tengah komunitas, maka komunitas pun harus menjadi bagian dari proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
Kita tidak bisa terus membiarkan warga menjadi korban pasif dari aktivitas industri. Partisipasi publik harus diperkuat. Pemerintah daerah, terutama melalui Dinas Lingkungan Hidup, harus membuka kanal pengaduan yang cepat tanggap dan responsif, serta melakukan audit lingkungan berkala terhadap semua industri berisiko tinggi.
Selain itu, penting untuk mendorong lembaga-lembaga akademik dan masyarakat sipil turut ambil bagian. Kajian independen dari kampus atau komunitas lingkungan bisa menjadi kontrol sosial atas data yang selama ini hanya dimonopoli perusahaan. Kolaborasi lintas sektor akan memperkuat posisi warga dalam menuntut hak atas lingkungan yang sehat.
Kejadian ini juga menjadi ujian moral bagi PT Pupuk Iskandar Muda. Di tengah sorotan publik, inilah saatnya mereka membuktikan apakah mereka masih layak disebut sebagai aset daerah, atau justru menjadi ancaman tersembunyi.
Tindakan konkret harus segera dilakukan: mulai dari investigasi terbuka, penyampaian hasilnya kepada publik, hingga upaya pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak jika memang terbukti ada kesalahan.
Karena pada akhirnya, tidak ada yang lebih penting daripada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Udara bersih adalah hak asasi setiap warga negara. Tidak boleh ada satu pun institusi baik pemerintah maupun perusahaan yang merasa berhak mengorbankannya atas nama pembangunan atau ekonomi. Jika tidak ada perubahan nyata, maka publik berhak untuk bersuara lebih keras, bahkan menggugat.