PT PEMA Setor Dividen Rp 24,3 miliar Kepada Pemerintah Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar, saat menerima secara simbolis penyerahan dividen tahun buku 2022 kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp24.302.177.316 dari PT PEMA yang diserahkan Oleh Direktur Utama Ali Mulyagusdin, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (5/4/2023).
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar, saat menerima secara simbolis penyerahan dividen tahun buku 2022 kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp24.302.177.316 dari PT PEMA yang diserahkan Oleh Direktur Utama Ali Mulyagusdin, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (5/4/2023).

Komparatif.ID, Banda Aceh– PT Pembangunan Aceh (PEMA) serahkan Rp24.302.177.316 kepada Pemerintah Aceh sebagai dividen selama tahun 2022. Penyetoran itu dilakukan langsung oleh Direktur PT PEMA Ali Mulyagusdin, kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP atas nama Gubernur Aceh, di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (5/4/2023).

Sepanjang tahun 2022, PEMA berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp72.681 miliar dan memperoleh laba bersih sebesar Rp.48.604 miliar. Jumlah dividen yang diterima Pemerintah Aceh juga meningkat 13 persen dibandingkan tahun lalu.

Sejak Maret 2020 lalu, PEMA yang juga menjadi pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, berperan dalam Trading Sulfur di Wilayah Kerja A Medco, Joint Venture pengelolaan Migas Wilayah Kerja Pase, memiliki Participating Interest 10 persen di kawasan Migas Wilayah kerja NSO, dan Wilayah Kerja Lhokseumawe.

Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, berpesan agar seluruh jajaran PT PEMA terus meningkatkan kinerja agar visi dan misi PT PEMA bisa terwujud.

“Selamat kepada PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) yang hari ini genap memasuki usia 4 tahun. Pada tahun keempat ini PEMA menyetorkan Dividen periode tahun 2022 sebesar Rp24,3 Miliar. Terus tingkatkan semangat kerja seluruh jajaran direksi PEMA, sehingga misi menjadikan PEMA sebagai perusahaan yang semakin profesional dapat terwujud,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, usia 4 tahun merupakan usia yang relatif sangat muda bagi sebuah perusahaan Daerah. Oleh karena itu, menjafi kewajiban semua pihak untuk menjaga agar perusahaan ini dapat terus berkembang dan maju untuk mewujudkan Aceh lebih baik dan sejahtera.

Baca juga: Pj Gubernur: Aceh Harus Punya Identitas Ekonomi Unggulan

Pj Gubernur: PT PEMA Harus Semakin Profesional

“Oleh Karena itu, jajaran direksi dituntut untuk terus meningkatkan pengelolaan perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. Manajemen yang baik, mutlak dibutuhkan perusahaan mengingat tanggung jawab yang dijalankannya cukup besar,” kata Iskandar berpesan.

Kehadiran PEMA merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017, berdirinya PEMA diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Aceh, mengembangkan perekonomian Aceh, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja di Bumi Serambi Mekah.

“Dalam usia yang masih relatif muda ini, pengurus PEMA dituntut untuk menyiapkan langkah dan strategi yang tepat agar dapat mewujudkan tujuan tersebut. PEMA harus semakin profesional dalam menjalankan kegiatan bisnis strategis di Aceh,” imbuh Iskandar.

Artikel SebelumnyaBanda Aceh Larang Iklan Rokok di Jalan Arteri, AI Bahagia
Artikel SelanjutnyaHayrat Yardim dan Pemkab Pijay Salurkan Beasiswa untuk Santri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here