Polresta Banda Aceh Catat 60 Kasus Pelecehan Seksual Sejak 2023

Polresta Banda Aceh Catat 60 Kasus Pelecehan Seksual Sejak 2023
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh mencatat angka kasus pelecehan seksual yang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, terdapat sekitar 60 kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Banda Aceh selama kurun waktu dua tahun terakhir.

“Di Banda Aceh cukup tinggi, dua tahun terakhir saja kita memiliki kurang lebih 60 kasus serupa,” kata Fadillah usai Konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).

Fadillah menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani setiap laporan yang masuk dengan serius. Dari total kasus yang tercatat, sebanyak 40 di antaranya telah selesai ditangani melalui proses penyidikan hingga ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum. 

“Yang sudah sampai selesai kita sidik ada 40 kasus, kita sangat serius menyelesaikan kasus-kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 2 SD, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

Ia menambahkan sebagian besar pelaku dalam kasus-kasus tersebut ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam banyak temuan, pelaku adalah teman, tetangga, bahkan anggota keluarga korban sendiri.

Fadilah menjelaskan hal ini menunjukkan tindak pelecehan seksual seringkali terjadi di lingkungan yang dianggap aman oleh korban. Situasi tersebut tidak hanya memperparah dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga membuat mereka atau keluarganya kerap merasa ragu atau takut untuk melapor. 

Menyikapi hal tersebut, Fadillah menghimbau agar masyarakat, khususnya keluarga korban, tidak segan untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa kepolisian akan menjamin penanganan yang profesional dan sesuai hukum terhadap setiap laporan yang diterima.

“Tidak perlu takut atau malu. Kami siap menerima laporan dan akan menangani setiap kasus sesuai prosedur,” ujar Fadillah. 

Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mencakup dukungan pemulihan trauma bagi korban. Menurutnya, pendekatan komprehensif ini penting agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga dapat pulih secara psikologis dan sosial.

“Selain penegakan hukum pada pelaku, penanganan untuk kesembuhan trauma pada korban juga akan dilakukan,” tutup Fadillah.

Artikel SebelumnyaLecehkan Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 2 SD, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi
Artikel SelanjutnyaWaspadai Penipuan Keuangan, OJK Aceh: Pastikan Legal dan Logis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here