Polresta Banda Aceh Ringkus Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif

Polresta Banda Aceh Ringkus Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif
Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus TI (49) pelaku pelecehan anak di bawah umur di kediamannya di di Dusun Teupin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (7/1/2025) sore. Foto: Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Polres Lhokseumawe di Dusun Teupin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (7/1/2025) sore.

TI diringkus karena tidak memenuhi dua kali panggilan polisi usai ditetapkan sebagai
tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif pada medio 2024 lalu di Gampong Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan TI sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali yaitu pada 2 Januari 2025 melalui surat panggilan tertanggal 30 Desember 2024.

TI kemudian mangkir kembali pada panggilan kedua Polresta Banda Aceh untuk diperiksa pada 4 Januari melalui surat pemanggilan tertanggal 2 Januari.

“Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada Kamis tanggal 2 Januari 2025,” terang Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (10/1/2025).

Karena mangkir dua kali, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak mengamankan TI. Ia kemudian digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan.

Fadillah menjelaskan korban mengenal tersangka TI sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka untuk berobat. “Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercaya dapat mengobati orang sakit,” terangnya.

Ayah korban membawa korban ke TI untuk menyembuhkan sakit kaki. Tersangka dikenal bisa menyembuhkan penyakit sehingga dipercaya keluarga untuk mengobati kaki korban.

“Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka (TI) memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya,” tutur Fadillah.

Baca juga: Dukun Patah di Aceh Barat Lecehkan Pasien Hingga Hamil

Kemudian, Fadhillah menuturkan TI mulai mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempatnya karena mengklaim baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka

“Ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI,” sambungnya.

TI melakukan aksi bejat dengan memegang dan meraba payudara serta kemaluan korban dengan alasan memeriksa benjolan. Tindakan keji itu ia lakukan saat ayah korban berkerja di luar.

“Tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi,” lanjutnya.

Selain itu, TI memerintahkan korban untuk menghancurkan bawang putih lalu melumurinya ke lingkaran payudara dan kemaluan korban.

“Tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” sambung Kasatreskrim.

Aksi bejat TI bahkan ia lakukan saat umat islam merayakan Hari Raya Iduladha 2024 lalu, ia membawa korban ke Aceh Barat Daya di rumah abangnya. Di sana, Fadillah menutukan TI kemudian memeluk dan meremas payudara korban.

Akibat aksi kejinya, TI dijerat dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Serta Jo Pasal 47 dengan ancaman pidana ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Artikel SebelumnyaBea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,75 M
Artikel SelanjutnyaPatrick Kluivert Janji Bawa Timnas Tampil di Piala Dunia 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here