Polres Langsa Harus Lanjutkan Kasus Terbunuhnya Terduga Maling Bebek

Muhammad Misri,S.H, meminta Polres Langsa melanjutkan kasus terbunuhnya maling bebek. Penerapan pasal membela diri tidak boleh dipergunakan secara serampangan. Foto: ist.
Muhammad Misri,S.H, meminta Polres Langsa melanjutkan kasus terbunuhnya maling bebek. Penerapan pasal membela diri tidak boleh dipergunakan secara serampangan. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh-Advokat Muhammad Misri,S.H, Senin (16/5/2022) mendesak Polres Langsa melanjutkan kasus tewasnya terduga maling bebek yang ditikam beberapa kali oleh SF (17) pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 WIB.

Muhammad Misri mengatakan tindakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK dalam konferensi Pers pada Minggu (15/5/2022), yang mengumumkan penghentian penyelidikan, merupakan keputusan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut Misri alasan-alasan yang disampaikan Kapolres Langsa, telah mengabaikan Surat Edaran Kapolri No 7 Tahun 2018 bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dapat dikeluarkan dengan alasan apabila tidak ditemukannya peristiwa pidana.

“Akan tetapi dalam kasus yang menewaskan MF (18) ada peristiwa pidana, dan polisi telah mengabaikannya dengan alasan-alasan yang terlalu dibuat-buat,” kata Muhammad Misri.

Dia juga menilai, polisi terlalu ceroboh menerapkan pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan diri (noodweer). Dengan keputusannya tersebut Kapolres Langsa seolah-olah membenarkan tindakan melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang dengan dalih membela diri (noodweer).

Perlu diketahui bahwa penggunaan Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi: “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.” Ada syarat-syarat yang betul-betul harus diperhatikan.

“Menurut ahli; R. Soesilo syarat-syarat pembelaan darurat, pertama; perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Dan harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya,” kata Misri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, merujuk pada fakta di lapangan tidak ada keseimbangan antara serangan menggunakan tangan yang dilakukan MF (18) dengan perlawanan menggunakan belati oleh tersangka SF (17).

Menurut kronologis yang diterangkan oleh pihak kepolisian, kata Misri, bahwa korban MJ saat dipergoki SF di kandang bebek hanya menyerang dengan memukul menggunakan tangan kanan, lalu pelaku SF mengayunkan pisau yang diambil di dapur mengenai perut korban MJ, ketika MJ hendak melarikan diri SF menarik tangan kiri korban dan menusuk leher MJ sebelah kanan sebanyak 1 kali serta bagian punggung 2 kali. Akibat tikaman yang berulang kali tersebut mengakibatkan MJ meninggal dunia.

Dengan demikian, SF dapat dijerat dengan pasal 351 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan orang meninggal dunia, disertai dengan barang bukti yang cukup untuk diteruskan pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Oleh karena itu, tindakan Polres Langsa menghentikan penyelidikan kasus tersebut, merupakan tindakan keliru. Polisi telah melakukan tindakan melebihi kewenangannya, serta mengabaikan bukti yang seharusnya menjadi penguat kasus tersebut dilanjutkan.

Perihal benar dan salah, kata Misri, hanya hakim yang dapat menentukannya.

“Hanya hakim yang dapat menentukan seseorang bersalah ataupun tidak (presumption of innocence). Bukan tugas polisi memvonis bebas seseorang yang dengan cukup keterangan & bukti melakukan suatu tindakan pidana. Polisi diberi tugas dan kewenangan penyelidikan & penyidikan oleh UU.”

Misri menyarankan agar perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya agar kepolisian sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat terutama kepada korban dan keluarganya. Kemudian masyarakat tidak salah menanggapi dan sesat pikir bahwa dengan alasan membela diri dibenarkan untuk melawan secara berlebihan dan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Sebelumnya pada Minggu (15/5/2022) Polres Langsa menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya MJ yang melakukan pencurian bebek entok ternak milik SF.

Dilansir Serambi Indonesia, kasus pencurian bebek hingga terjadinya insiden perkelahian antara MJ dan SF, mengakibatkan MJ meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 WIB di rumah orang tua SF, di Gang Seri, Dusun Teladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Dalam kasus itu, MJ (22) warga Dusun Ikhlas Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota selaku korban.
Sementara SF (17) berstatus pelajar beralamat Gang Seri, Dusun Teladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro ditetapkan sebagai pelaku.

Kasus tersebut kemudian dihentikan dikarenakan SF tidak dapat dipidana karena SF melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman, STK, pada konfrensi Pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).

Menurut Plt Kasat Reskrim Iptu Imam Azis, didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian, SH, menjelaskan, pelaku SF dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa pelaku SF tidak dapat dipidana, karena SF melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.

Artikel SebelumnyaAnggota DPRA Tinjau Sejumlah Proyek Tahun 2021
Artikel SelanjutnyaPresiden Jokowi Undang Elon Musk ke Indonesia
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here