
Komparatif.ID, Idi– Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 67 kilogram pada Rabu (24/9/2025). Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial IS (38) dan AR (37) diamankan petugas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. dalam keterangannya pada Jumat (3/10/2025) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju wilayah Aceh Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan pemantauan di sejumlah titik jalur perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Timur.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BK 1980 VAE yang sesuai dengan ciri kendaraan yang dilaporkan. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga tiba di SPBU yang di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak. Saat dilakukan pemeriksaan, mobil itu dikemudikan oleh tersangka IS.
Baca juga: Aceh dan 5 Provinsi di Sumatra Pintu Masuk Narkotika Internasional
Penggeledahan terhadap barang bawaan tidak menemukan narkotika, namun petugas mencurigai bagian doortrim mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 72 bal berisi ganja kering siap edar dengan berat mencapai 67.682,80 gram atau setara dengan 67,6 kilogram. Seluruh ganja tersebut disembunyikan rapi di dalam doortrim mobil.
Kepada penyidik, tersangka IS mengaku bahwa barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Utara bersama rekannya AR. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolres.