Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Mahasiswa Asal Simeulue di Masjid Agung Sibolga

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Mahasiswa Asal Simeulue di Masjid Agung Sibolga
Lima tersangka penganiayaan mahasiswa asal Simeulue di Masjid Agung Sibolga. Foto: Dok. Polres Sibolga.

Komparatif.ID, Sibolga— Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue, Sabtu (1/10/2025) dinihari, tewas di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga, Sumatera Utara.

Para pelaku berinisial ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI. Kelimanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyebutkan penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni ZPA, HBK, dan SSJ. Setelah itu, penyidik berhasil menangkap REC, sementara CLI diserahkan langsung oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

Menurut Suyatno, langkah sukarela dari keluarga CLI ini juga didorong oleh tokoh masyarakat setempat yang membujuk agar pelaku segera menyerahkan diri.

Baca juga: Remaja Masjid Agung Sibolga Sebut Pelaku Penganiayaan Bukan Pengurus

“Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya. Ada tokoh masyarakat Sibolga kita yang membujuk agar segera menyerahkan diri,” ujar Suyatno melansir Tirto, Selasa (4/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut. Empat tersangka, yaitu ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.

Rustam menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus melengkapi bukti untuk memperkuat berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ucap Rustam.

Artikel SebelumnyaBPMA Gelar Edukasi Etika Jurnalistik Peliputan Sektor Migas
Artikel SelanjutnyaJejak Harum Munawal Hadi di Kejari Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here