Polisi Tangkap Pencuri HP di RSUD Abdullah Syafii Beureunuen

Polisi Tangkap Pencuri HP di RSUD Abdullah Syafii Beureunuen
SF diringkus polisi usai terekam CCTV saat mencuri ponsel cerdas di ruang inap bedah RSUD Abdullah Syafi’i Beureunuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Beureunuen— Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bersama Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Pidie menangkap SF (33) di Jalan Simpang Rawa, Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Sabtu (18/1/2025).

Pria asal Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diringkus polisi usai tertangkap kamera pengawas CCTV saat mencuri ponsel cerdas milik pasien rumah sakit di ruang inap bedah RSUD Abdullah Syafii Beureunuen.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengungkapkan aksi pencurian dilakukan oleh tersangka pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) meskipun pelaku berusaha menyembunyikan identitasnya dengan menggunakan kain sarung. “Tersangka mencuri di ruang inap bedah rumah sakit tersebut pada 17 Januari 2025,” kata Dedy, Senin, (20/1/2025).

Baca juga: Pidie Dapat Kuota 558 Jemaah pada Musim Haji 2025

Setelah mendapatkan laporan dan mempelajari rekaman CCTV, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian. “Dibantu Sat Intelkam, sehari setelah kejadian tersangka langsung ditangkap. Kini sudah ditahan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan Saiful, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel curian, yakni satu unit Redmi A1 dan satu unit Vivo Y02.

Selain itu, sebuah sepeda motor Supra X yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di RSUD Abdullah Syafii juga turut diamankan.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Simpang Rawa, Kota Sigli. Dedi menjelaskan SF kini telah diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Saiful akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua barang bukti telah diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Artikel SebelumnyaFKIJK Aceh Run 2025 Target Tarik 200 Pelari Internasional
Artikel SelanjutnyaAS Mundur, WHO Bakal Kehilangan Rp20 T Dana Kesehatan Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here