
Komparatif.ID, Banda Aceh— Polisi menangguhkan penahanan lima pelaku pengeroyokan terhadap tiga anak di bawah umur saat sedang tadarus di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan penangguhan tersebut karena kelima pelaku merupakan anak di bawah umur. Penangguhan penahanan mereka dilakukan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD PPA, reje, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Namun, karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama,” terang Joko, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, Joko memastikan penanganan kasus pengeroyokan dilakukan secara profesional. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” lanjutnya.
Kejadian pengeroyokan itu berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat para korban sedang melaksanakan tadarus di meunasah.
Baca juga: 3 Remaja Bener Meriah Dikeroyok Saat Tadarus di Meunasah
Tiba-tiba, lima remaja lain yang juga masih di bawah umur datang dan melakukan pemukulan terhadap mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa tidak senang dengan tatapan para korban yang mereka anggap sinis.
“Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban,” lanjutnya.
Joko menjelaskan ada awalnya, insiden ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa melalui mediasi. Aparat desa mengundang pelaku, korban, serta orang tua mereka untuk mencari solusi damai.
Namun, mediasi yang seharusnya meredakan ketegangan justru berubah menjadi tragedi ketika salah satu orang tua korban, Armansyah, tiba-tiba marah dan kemudian tidak sadarkan diri.
Armansyah yang mengalami serangan jantung langsung dibawa pulang ke rumah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kematian Armansyah memperburuk situasi dan mendorong pihak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan resmi dibuat di Polres Bener Meriah pada 6 Maret 2025 dengan nomor LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.
Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi atau menyebarkan narasi negatif di media sosial, mengingat para korban maupun pelaku adalah anak-anak di bawah umur.