Polisi Sita 28 Kg Sabu dari Warga Jeunib & Simpang Mamplam

Sabu bireuen
Aparat hukum dari Polres Bireuen, Senin (8/1/2024) meringkus dua pria yang menyimpan puluhan kilogram sabu-sabu. Foto: Dok. Polres Bireuen.

Komparatif.ID,Bireuen– Polisi sita 28,5 kilogram sabu-sabu dari warga Jeunib dan Simpang Mamplam,Senin (8/1/2024). Selain itu polisi juga menyita 5.000 butir pil ekstasi.

Informasi yang diterima Komparatif.ID, pihak Polres Bireuen menyita 28. 528, 52 gram metamfetamin hidroclorida dari F bin T (44) warga Jeunib, dan M bin M (40) warga Simpang Mamplam. 

Baca: Profil Nyonya, Bandar Narkoba yang Sedang Menanti Hukuman Maksimal

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, menyebutkan terbongkarnya kepemilikan narkoba dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Kedua pria tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Yang pertama diringkus yaitu M. Pria itu ditangkap di Simpang Mamplam. Dari tempat pria itu, polisi menyita crystal meth 930,20 gram.

Di Jeunib, polisi menyita  sabè seberat 27.598,32 gram dan 5000 butir ekstasi dari tempat penyimpanan milik F bin T. 

Kedua pria tersebut terancam hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Artikel SebelumnyaHarbour Energy Eksplorasi Cadangan Hidrokarbon di WK Andaman 2
Artikel SelanjutnyaDikritik Jokowi, KPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here