Komparatif.ID, Lhoksukon— Dua pria warga Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Kamis, (17/4/2025), saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Kedua pelaku yang berinisial MJ (34) dan Z (31) diringkus di sebuah bangunan yang biasa digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1107 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik putih. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan oleh petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif.
Meski sempat melakukan perlawanan, kedua tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digiring ke Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Polisi Amankan 1,4 Kg Sabu Siap Edar di Aceh Selatan
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan teknik penyamaran yang dilakukan oleh timnya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Utara. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti yang disita diakui sebagai milik kedua tersangka berdasarkan hasil interogasi awal.
Saat ini, MJ dan Z telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” pungkasnya.