Polisi Ringkus 2 Pencuri Kabel Lampu Landasan Bandara SIM

Polisi Ringkus 2 Pencuri Kabel Lampu Landasan Bandara SIM Polresta Banda Aceh tangkap pencuri dan penadah kabel lampu landasan pacu Bandara SIM. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.
Polresta Banda Aceh tangkap pencuri dan penadah kabel lampu landasan pacu Bandara SIM. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh mengamankan MI alias Cut (30) dan JUN alias Odot (34) tersangka kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu.

Selain kedua pencuri tersebut, Polresta juga meringkus IB (40) yang bertindak sebagai penadah. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Aceh Besar.

Kasus ini terungkap setelah pihak PT Angkasa Pura II Bandara SIM melaporkan kehilangan kabel lampu landasan pacu pada 16 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka di sejumlah lokasi terpisah.

Namun, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus buron. Kedua buronan tersebut dikenal dengan nama panggilan Si Jan (30) dan Si Ceng (50) disebut juga merupakan warga Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan para pelaku menggunakan alat bantu seperti tang, parang, dan pisau untuk memotong serta menarik kabel lampu dari lokasi kejadian.

Setelah itu, kabel tersebut dikupas hingga hanya tersisa tembaga yang kemudian dijual ke penampungan. Pelaku berhasil menjual lima kilogram tembaga dengan harga seratus ribu rupiah per kilogram.

“Jadi mereka ini beraksi dengan memotong dan menarik kabel yang ada di lokasi menggunakan alat bantu seperti tang, parang dan pisau. Lalu mengupas lapisan kabel hingga hanya tersisa tembaga dan dijual ke penampungan,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolresta, Jumat (9/8/2024).

Uang haram tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh para pelaku, sementara sisa kabel lampuyang belum terjual dibawa oleh Si Jan dan Si Ceng untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara.

“Ada lima kilogram tembaga dari kabel lampu yang telah dijual oleh tersangka yang kita tangkap, satu kilonya dijual seratus ribu rupiah, dan hasilnya telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, sisanya dibawa DPO untuk dijual ke medan,” lanjutnya.

Baca juga: Teuku Bentara Mahmud Layak Jadi Pahlawan Nasional

Polisi menduga komplotan ini bukan pertama kali melakukan aksi pencurian di objek vital. Fadilah menyebut ada laporan lain yang diterima kepolisian terkait pencurian alat atau fasilitas pendukung di Jalan Tol Sibanceh. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Namun ini masih dalam penyelidikan kita dan mohon maaf belum bisa kita sampaikan, nanti jika sudah terungkap akan kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Manager Operasional Finance PT Angkasa Pura II Ade Yustian menjelaskan pencurian tersebut sangat mengganggu bagi operasional Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Pihaknya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 560 juta.

Kerugian ini disebabkan oleh hilangnya 14 kabel yang memutuskan koneksi lampu landasan pacu, yang sangat penting untuk aktivitas penerbangan, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca berkabut.

“Ada 14 kabel yang dipotong (dicuri) sehingga tidak bisa berfungsi lagi. Padahal bagi pilot ini sangat penting saat akan mendarat agar bisa menemukan landasan pacu dengan baik saat malam atau cuaca berkabut,” katanya.

Ade Yustian mengungkapkan kabel lampu tersebut sangat krusial untuk memastikan keamanan dan kelancaran pendaratan pesawat.

“Akibat pencurian tersebut, bandara mengalami kerugian sekitar Rp 560 juta dan harus melakukan instalasi ulang kabel yang dipotong. Kabel ini sangat penting untuk keamanan penerbangan di bandara,” pungkasnya.

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Artikel SebelumnyaSeksinya Pengaruh Tu Sop Dalam Pilkada Aceh 2024
Artikel SelanjutnyaKominfo Rancang 6 Strategi Jitu Redam Penyebaran Judi Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here