Polisi Reka Ulang Kasus Penjahit yang Tewas Dianiaya Suami di Aceh Besar

Polisi Reka Ulang Kasus Penjahit yang Tewas Dianiaya Suami di Aceh Besar Polisi Reka Ulang Kasus Istri Tewas Dianiaya Suami di Peukan Bada F alias Bang Pai (54) saat reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya SW (44) meninggal, Jumat (9/8/2024). Foto: Polresta Banda Aceh.
F alias Bang Pai (54) saat reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya SW (44) meninggal, Jumat (9/8/2024). Foto: Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh F alias Bang Pai (54) terhadap istrinya SW (45) berlangsung mencekam di Peukan Bada, Aceh Besar.

Reka ulang yang memperagakan 26 adegan ini digelar untuk memberikan gambaran jelas tentang kejadian tragis yang berujung pada kematian SW (44) setelah dianiaya suaminya sendiri di toko mereka, Selasa (11/6/2024) lalu.

Di bawah pengawalan ketat dari polisi dan TNI, reka ulang berlangsung di toko milik korban di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, pada Jumat (9//6/2024).

Adegan pertama memperlihatkan bagaimana tersangka pulang ke rumah dan berakhir dengan pertengkaran besar yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi, bersama timnya, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir, dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, proses rekonstruksi ini sangat penting untuk penanganan kasus pidana. Reka ulang tersebut memberikan gambaran detail tentang kejadian yang terjadi, membantu aparat penegak hukum dalam menganalisis kasus ini lebih mendalam.

Ia menambahkan hasil reka ulang akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” ucap Fadilah.

Di tengah proses rekonstruksi, sempat terjadi insiden kecil ketika salah satu anggota keluarga korban mencoba menyerang tersangka.

Amarah keluarga yang tidak terima atas perlakuan tersangka kepada korban memuncak hingga salah satu dari mereka nekat menerobos police line yang dipasang di sekitar lokasi.

Baca juga: 1 Penjahit di Aceh Besar Tewas Dianiaya Suami

Beruntung, situasi segera dapat dikendalikan oleh petugas kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada yang sigap menenangkan pihak keluarga. Meskipun sempat tegang, proses reka ulang akhirnya berjalan lancar hingga selesai sebelum waktu pelaksanaan salat Jumat.

Tragedi ini bermula pada Selasa malam, 11 Juni 2024, ketika Bang Pai pulang ke rumah setelah beberapa pekan tidak tinggal bersama istrinya.

Hubungan rumah tangga mereka memang sudah lama tidak harmonis, bahkan keluarga menyebutkan bahwa Bang Pai dan SW sering terlibat cekcok yang akhirnya membuat Bang Pai memutuskan untuk tidak pulang ke rumah selama beberapa waktu.

Namun, malam itu, Bang Pai pulang dengan niat untuk mengajak istrinya rujuk. Alih-alih berdamai, ketegangan yang terpendam lama memuncak menjadi pertengkaran besar yang berujung tragis.

SW mengalami luka berat di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Luka-luka tersebut meliputi bibir pecah, rahang gigi retak, dan bagian belakang lehernya yang tampak seperti ada sayatan pisau.

Keributan besar yang terjadi di rumah SW pada malam itu memancing perhatian warga sekitar. Tetangga yang mendengar keributan tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat.

Ketika polisi tiba di lokasi, mereka menemukan SW dalam kondisi sekarat dan segera membawanya ke RS Bhayangkara Banda Aceh. Karena parahnya luka yang diderita, SW dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh. Setelah dua hari dirawat intensif, SW akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

 

Artikel SebelumnyaSrikandi Aceh Dukung Bustami sebagai Calon Gubernur Aceh
Artikel SelanjutnyaBustami Ajak Orang Tua Lebih Peka Hak Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here