
Komparatif.ID, Lhoksukon— SW (24), warga Gampong Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, ditangkap saat hendak menjual 1.350 butir ekstasi ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kedua pengedar ribuan ekstasi itu ditangkap di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu sore, (21/9/2025).Barang bukti yang diamankan mencapai 1.350 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dengan metode undercover buy.
Kedua tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengubah lokasi transaksi beberapa kali. Namun setelah diyakini membawa narkotika, keduanya akhirnya diringkus di lokasi terakhir yang disepakati.
Baca juga: Geng Narkoba Bunuh Pecandu di Medan, Jasadnya Dibuang ke Laut Samalanga
“Pelaku sempat mencoba menghindar dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Setelah petugas memastikan barang bukti disimpan dalam bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Erwinsyah, Rabu (23/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal, SW mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial JN di wilayah Aceh Timur. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, lalu bersama NA direncanakan untuk dijual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir. Nilai transaksi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menduga jaringan peredaran narkotika ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama serta jalur distribusi yang digunakan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ujar AKP Erwinsyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.