Polisi Bongkar Penjualan Perempuan Bermodus Pelacuran di Langsa

penjualan perempuan
Ilustrasi dikutip dari @merdeka.com.

Komparatif.ID, Langsa—Polisi membongkar tindak pidana penjualan perempuan bermodus pelacuran di Kota Langsa. Kasus tersebut dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa.

Pembongkaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terjadi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi dan penjualan perempuan di Kota Langsa.

Baca: UU TPKS Kado Terindah untuk Perempuan Indonesia

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban yang kemudian dijadikan barang dalam bisnis penjualan perempuan. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.

Artikel SebelumnyaPesona Hikayat Prang Sabi
Artikel SelanjutnyaDekranasda Aceh Utara Juara 3 Desa Kerajinan Tingkat Provinsi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here