Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Aceh Selatan, 4 Pengedar Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Aceh Selatan, 4 Pengedar Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan ringkus empat pelaku narkoba jenis sabu masing-masing dua pengedar, satu kurir, dan satu pemakai dalam dua aksi penangkapan berbeda pada Rabu (8/9/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Tapaktuan— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam dua aksi penangkapan berbeda pada Rabu (8/9/2025), berhasil mengamankan empat orang pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 16,25 gram.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pada pukul 12.30 WIB di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TA (35) warga Gampong Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

TA diringkus di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,42 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Genio miliknya.

Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap, plastik klip, buku rekening, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu. Ketiganya berinisial YT (48), M (31), dan S (38), yang masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Sabu Seberat 80,5 Kg Berasal dari Thailand

Dari lokasi, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 13,83 gram, uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan, tiga unit ponsel, sejumlah plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil mengungkap dua kasus dalam waktu singkat di lokasi berbeda.

“Kami pastikan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkeliaran. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

Artikel SebelumnyaMangkrak 15 Tahun, Illiza Minta Pemerintah Aceh Lanjutkan Pembangunan Flyover Pango
Artikel SelanjutnyaPeluang Tipis tapi Belum Habis, Ini Jalan Terakhir Indonesia ke Piala Dunia 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here