
Komparatif.ID, Lhokseumawe—Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan upaya peredaran 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, (6/5/2025), sekitar pukul 19.40 WIB, di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus pil ekstasi berwarna pink berlogo “AM”, satu unit handphone merek Oppo, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
Tersangka S kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Narkoba Termahal Beredar di Aceh, Harga Per Kg Rp100 juta
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang diduga kerap menyuplai pil ekstasi ke wilayah Lhokseumawe.
“Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Saiful Kamal, di Lhokseumawe, Senin (12/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mengendus adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara.
Namun, rencana transaksi itu mendadak berpindah lokasi ke Aceh Timur, diduga kuat sebagai upaya menghindari pengintaian petugas. Tim yang sudah siaga segera bergerak cepat ke lokasi baru dan melakukan pengejaran terhadap target yang mengendarai sepeda motor hitam. Upaya penyamaran dengan teknik undercover buy pun dilakukan untuk mendekati pelaku.
“Kemudian tim bergerak dan melakukan upaya undercover buy (penyamaran). Namun, tiba-tiba lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan dan pelaku sesuai dengan laporan awal, polisi menghentikan motor tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dua bungkus pil ekstasi ditemukan di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh S.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Makmin yang kini berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil-pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan kembali, namun belum sempat berpindah tangan ke konsumen.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
AKP Saiful Kamal menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kuat jajaran Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman narkotika,” ujarnya.