Tak Cukup Bukti, Polda Akan Tutup Kasus Dugaan BBM Oplosan PT BA

Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebut kasus dugaan BBM oplosan oleh PT BA akan ditutup karena tidak cukup bukti. Foto: HO for Komparatif.ID.
Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menyebut kasus dugaan BBM oplosan oleh PT BA akan ditutup karena tidak cukup bukti. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Kasus dugaan BBM oplosan yang diangkut oleh dua truk tangki PT BA, dan ditangkap di Aceh Barat akan ditutup oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Hasil penyidikan polisi, BBM yang diangkut bukan oplosan, tapi bahan bakar yang memenuhi standar industri (B30).

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (13/4/2023). Pernyataan ini disampaikan menjawab tudingan Kaperwil Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani.

Dalam siaran persnya, Hamdani menyebutkan kasus penangkapan 24 ton BBM Subsidi yang diangkut oleh dua truk tangki PT BA pada 28 Maret 2023 telah “masuk angin”.

YARA Aceh Barat-Nagan Raya menduga bila telah terjadi main mata antara aparat hukum dan perusahaan. Oleh karena itu YARA memutuskan melaporkannya ke Kadiv Propam Mabes Polri pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Dirreskrimsus Polda Aceh Sidak Bulog dan Pasar Tradisional

Joko Krisdiyanto dalam keterangannya kepada Komparatif.ID menyebutkan tudingan YARA tidak memiliki dasar. Terlalu tergopoh-gopoh dan tidak menghormati proses hukum. Tudingan bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh dan PT BA telah bermain mata, tidak berdasarkan fakta.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

Atas dasar hasil penelitian Laboratorium Pertamina di Medan, Polda Aceh memutuskan akan menghentikan kasus tersebut.

“Tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya. Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT BA,” sebutnya.

Artikel SebelumnyaSupaya Rakyat Bertemu Ortu di Kampung, Kemendagri Terbitkan SE
Artikel SelanjutnyaOrang Singkil Bukan Pencuri Budaya Minang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here