Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang berasal dari jaringan Thailand–Indonesia. Narkotika itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara sebelum berhasil digagalkan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda Aceh pada Senin (6/10/2025), dan merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap barang bukti tindak pidana narkotika harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, antara lain Ditresnarkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Baca juga: Polda Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu
Shobarmen menekankan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).