Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 57 kg Sabu Diamankan

5 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 57 Kg yang melibatkan jaringan internasional Thailand, Malaysia, Indonesia, di Aula Presisi Polda Aceh, Rabu (12/7/2023). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.
Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 57 Kg yang melibatkan jaringan internasional Thailand, Malaysia, Indonesia, di Aula Presisi Polda Aceh, Rabu (12/7/2023). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap jaringan narkotika  internasional Thailand-Malaysia-Indonesia jenis sabu. Lima pelaku beserta 57 kg barang bukti berhasil diamankan.

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (12/7/2023), Kapolda Aceh Ahmad Haydar menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 9:30 malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Aceh Besar, tim Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat laporan adanya pengiriman sabu melalui perairan Aceh Besar. Dalam upaya penindakan, tim berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 57 kg. Selain barang bukti  tersebut, tim juga menyita 1 speedboat, 1 unit airsoft gun, dan 2 alat komunikasi satelit.

Operasi yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap 5 pelaku terkait. MJ (43), yang merupakan pemilik barang dan mengendalikan pengiriman, adalah seorang nelayan asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Selanjutnya, P (32) warga Sabang, dan A (31) warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara bertugas sebagai penjemput barang di darat.

Sementara itu, W (39) warga Sabang, dan PD (39) warga Banda Aceh, bertugas sebagai penjemput barang di laut.

Baca juga: Ramai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan DPR

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 1 ayat (1) ke-1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolda Aceh, Ahmad Haydar, mengapresiasi kerja tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Kakanwil Banda Aceh dalam mengungkap jaringan sabu internasional ini. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Ahmad Haydar mengatakan pihak Kepolisian akan terus melakukan operasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kejahatan narkotika di Aceh.

Artikel SebelumnyaRamai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan DPR
Artikel SelanjutnyaKemenkes: UU Kesehatan Upaya Transformasi Sistem

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here