Polda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Alam

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah) didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi (kiri) dan Dirreskrimsus Kombes Winardy (kanan) ada konferensi pers pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah) didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi (kiri) dan Dirreskrimsus Kombes Winardy (kanan) ada konferensi pers pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan komitmen Polda Aceh menjaga dan melindungi konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Salah satunya melalui menggencarkan perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi di wilayah Aceh. Dalam upaya memerangi perdagangan satwa yang dilindungi, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyimpanan, kepemilikan, dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya harimau Sumatera.

Achmad Kartiko menjelaskan penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan sebagai pengingat akan pentingnya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi keberlangsungan alam.

“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Kulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

Kapolda Aceh menerangkan penyidik saat ini tengah berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini, dari pemburu hingga penjual dan penampung satwa dilindungi.

Achmad Kartiko juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi yang memudahkan proses penangkapan pelaku perdagangan satwa.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menginformasikan dua pelaku, KDI (48) dan MHB (24), berhasil ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (19/1/2024).

KDI bekerja aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI.

Winardy menjelaskan pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE. Mereka diduga menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi, termasuk kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatera.

Baca juga: Polda Aceh Ringkus 2 Tersangka Penjual Kulit Harimau

Pihak penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat para pelaku akan melakukan transaksi atau perniagaan satwa dilindungi, sehingga petugas melakukan penangkapan.

Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai sopir yang membantu membawa barang bukti. Semua barang bukti ditemukan dalam sebuah mobil, dan para pelaku menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.

“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Dan itu masih kami profiling kmi profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkapnya.

Winardy menambahkan barang bukti yang disita satu lembar kulit harimau Sumatera utuh, tulang belulang, dan tengkorak, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel SebelumnyaBSI Salurkan KUR Rp3,5 Triliun untuk UMKM di Aceh
Artikel SelanjutnyaNezar: SE Menkominfo 9/2023 Dorong Tata Kelola AI Etis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here