Polda Aceh Ringkus 2 Tersangka Penjual Kulit Harimau

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) bersama Wakapolda Brigjen Pol Armia Fahmi (kiri) dan Dirreskrimsus Kombes Winardy memperlihatkan barang bukti tulang belulang harimau Sumatera, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) bersama Wakapolda Brigjen Pol Armia Fahmi (kiri) dan Dirreskrimsus Kombes Winardy memperlihatkan barang bukti tulang belulang harimau Sumatera, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Polda Aceh meringkus dua tersangka jaringan tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Jumat (19/1/2024). Dari tangan tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau, serta satu unit mobil MPV Avanza.

“Satu lembar kulit harimau, tulang belulang, tengkorak bagian tubuh dari harimau Sumatera, serta sebuah unit mobil Avanza berwarna hitam,” ujar Achmad Kartiko.

Baca juga: Kapolda Aceh: Rohingya Masuk ke Aceh Dibantu Oleh Sindikat

Kapolda menjelaskan salah seorang tersangka berinisial KDI (48) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Sementara rekannya MHB (24) seorang petani warga Gampong Seulemak, Kecamatan Serbajadi.

“Tersangka utama inisialnya KDI, merupakan PNS yang bertugas di kantor Kecamatan Serbajadi. Tersangka kedua inisialnya MHB seorang petani warga desa Suelemak,” lanjutnya.

Achmad Kartiko menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sum Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

“Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tegas Achmad Kartiko.

Artikel SebelumnyaAceh Minta Jatah 2 Menteri & 2 Dubes Kepada Prabowo
Artikel SelanjutnyaKulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here