Komparatif.ID, Sigli— Polda Aceh meluncurkan Kampung Bebas Narkoba (KBN) secara serentak di 23 kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie. Seremoni peluncuran KBN dipusatkan di Kantor Camat Desa Lhok Igeuh, Kecamatan Tiro, Pidie, Jumat, (6/12/2024).
Mewakili Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Dirresnarkoba Kombes Shobarmen menyampaikan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara jajaran kepolisian dan masyarakat harus terus ditingkatkan.
Kampung Bebas Narkoba diharapkan menjadi benteng pencegahan dan pemberantasan narkoba yang efektif melalui pembentukan berbagai satuan tugas, yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, dan Satgas Represif.
Masing-masing satgas ini diberi kewenangan khusus untuk mendeteksi dini, melaporkan, dan menindaklanjuti segala aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kapolda berpesan agar jajaran terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, sehingga KBN dapat terbentuk dan menjadi wadah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” katanya.
Baca juga: Polda Aceh Siapkan Strategi Pengamanan Pleno Pilkada Provinsi
Shobarmen menegaskan narkoba membawa dampak buruk di berbagai aspek kehidupan. Dari sisi sosial, pengguna maupun pengedar sering kali dikucilkan oleh masyarakat. Dari sisi kesehatan, dampak narkoba sangat merusak fisik dan mental.
Sementara itu, dari segi ekonomi, narkoba hanya menimbulkan kerugian dan berpotensi memicu konflik dalam keluarga. Tidak hanya itu, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.
“Pengguna atau pengedar narkoba tidak ada sisi baiknya, bahkan yang terlibat dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Dari segi ekonomi juga banyak mudaratnya dan berpotensi menjadi pemicu permasalahan keluarga,” lanjutnya.
Melalui pembentukan KBN, Polda Aceh tidak hanya berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Shobarmen mengingatkan setiap warga memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang, seperti polisi dan BNN, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Nantinya, masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika atau peredarannya dapat melaporkan kepada pejabat berwenang, yaitu Polisi dan BNN,” ujarnya.
Upaya pemberantasan narkoba juga dijelaskan secara rinci oleh Shobarmen, mencakup strategi memutus rantai pasokan (supply reduction) dari produsen hingga pengguna, serta pendekatan pengurangan permintaan (demand reduction) melalui rehabilitasi dan edukasi.
Selain itu, pendekatan harm reduction dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dari penggunaan narkotika.
Ia menambahkan pencegahan dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada individu yang terlibat dalam lingkaran narkoba, termasuk keluarga mereka.
Dengan upaya ini, Polda Aceh berharap peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya yang mengancam generasi muda.
“Dengan memutus mata rantai pecandu atau pengguna dan pendekatan untuk mengurangi dampak terkait pengguna narkotika,” pungkasnya.