Polda Aceh Amankan 300 Kg Ganja Siap Edar di Nagan Raya

Polda Aceh Amankan 300 Kg Ganja Siap Edar di Nagan Raya Barang bukti 300 Kg ganja siap edar diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam.
Barang bukti 300 Kg ganja siap edar diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti 300 kg ganja siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35) warga Bener Meriah. AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, AM tertangkap tangan saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan yang menunjukkan akan terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (2/5/2024).

Dari pengakuan AM setelah diinterogasi, diketahui bahwa ganja-ganja tersebut sebenarnya adalah milik seorang bernama MK alias Pawang. AM hanya bertugas untuk melangsir ganja-ganja tersebut dengan imbalan sebesar Rp50 ribu per kilogramnya.

Namun saat penangkapan dilakukan, Pawang berhasil kabur ke dalam hutan, meninggalkan AM sebagai satu-satunya pelaku yang tertangkap. Kepada polisi AM mengaku menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.

Baca juga: Murtala Ilyas, Bandar Sabu Aceh Utara Ditangkap Bersama 110 Kg Narkoba

“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 goni yang berisikan 132 bal ganja dengan total berat mencapai 300 kilogram serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi melindungi generasi muda.

“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Shobarmen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here