Komparatif.ID, Calang—Pengadilan Negeri Calang memerintahkan Polres Aceh Jaya untuk segera mengembalikan truk jungkit dan sejumlah dokumen lainnya yang sempat disita dari Agus Salim, warga Gampong Peulawi, Birem Bayeun, Aceh Timur.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Nadia Yurisa Adila, S.H.,M.H, yang memeriksa perkara tersebut memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Salim cacat formil.
Oleh demikian penyitaan barang bukti yang dikuasai oleh Agus harus dikembalikan. Demikian keputusan tersebut ditetapkan di PN Calang, Senin (26/9/2022) pukul 14.30 WIB.
PN Calang memerintah Polres Aceh Jaya untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan yang telah diambil oleh polisi dari tangan Agu Salim, berupa satu unit truk jungkit (dump truck) Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana.
Selain itu, PN Calang juga memerintah Polres Aceh Jaya mengembalikan STNK truk jungkit tersebut, dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan truk jungkit tersebut, yang disita oleh polisi.
Erlizar Rusli,S.H.,M.H,yang merupakan salah seorang kuasa hukum Agus Salim, Selasa (27/9/2022) menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika terjadinya sengketa harta antara Indral Veda dan Cut Julita—keduanya warga Aceh Jaya. Mereka bercerai setelah sebelumnya menikah secara bawah tangan.
Setelah berpisah, terjadi sengketa harta antar keduanya. Salah satunya truk jungkit, yang oleh Indral Veda telah digadaikan kepada Agus Salim Rp100 juta.
Pada Jumat (24/6/2022) Cut Julita membuat pengaduan ke Polda Aceh. berdasarkan pengaduan tersebut Polda Aceh menerbitkan: KLP/ B/184/VI/2022/SPKT/ POLDA ACEH.
Karena locus-nya beralamat di Aceh Jaya, kasus tersebut dialihkan ke Mapolres Aceh Jaya. Agus Salim dilaporkan ke polisi oleh Cut Julita dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Pihak Polres Aceh Jaya kemudian melakukan proses hukum. Truk jungkit dan seluruh dokumen yang berkaitan dengannya, yang telah dikuasai oleh Agus Salim akibat adanya dagai-menggadai, disita oleh polisi. Sayangnya, proses penyitaan itu tidak dilampirkan dengan surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Berdasarkan itu, pria kelahiran 1988 itu mengadukan nasibnya kepada pengacara. Melihat ada persoalan serius dalam proses penyitaan barang bukti, para pengacara pun mengajukan praperadilan ke PN Calang.
Kuasa hukum Agus yang terdiri dari Haspan Yusuf Ritonga, Erlizar Rusli, Rahmad Hidayat, dan Mansari, mengajukan gugatan Preperadilan terhadap Polres Aceh Jaya ke Pengadilan Negeri Calang dengan perkara No 1/Pid.Pra/2022/ PN Cag.
“Praperadilan kami lakukan setelah mempelajari tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Aceh Jaya, tidak dilakukan sesuai dengan KUHAP,” sebut Erlizar Rusli.
Kuasa hukum Agus Salim berharap Polres Aceh Jaya secepatnya mengembalikan barang sitaan yang telah terlanjur diambil paksa dari Agus Salim.