Pj Walikota Banda Aceh Teken Perwal Bayar Utang

Perwal bayar utang
Pj Walikota Banda Aceh, Selasa (25/7/2023) menandatangani perwal bayar utang dan dokumen roadmap pembayaran utang kepada pihak ketiga. Foto: Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pj Walikota banda Aceh Amiruddin menandatangani perwal bayar utang. Perwal kedua terkait komitmen pembayaran utang kepada pihak ketiga yang selama ini masih tersangkut.

Penandatanganan perwal bayar utang tersebut dilakukan setelah pembahasan roadmap (peta jalan) penyelesaian utang Pemko Banda Aceh. Penyusunan roadmap dilakukan oleh Pemko bersama DPRK setempat dan ditandatangani pada Selasa (25/7/2023).

Kedua belah pihak bersepakat akan menuntaskan utang tahun anggaran 2022 yang belum selesai sampai dengan saat ini. Dokumen roadmap tersebut ditandatangani oleh Amiruddin dan ketua DPRK Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua Isnaini Husda di Gedung DPRK.

Baca: Videotron Outdoor Kian Digemari di Banda Aceh

Amiruddin menjelaskan pendatangan roadmap dan perwal bayar utang kepada pihak ketiga, merupakan pelaksanaan komitmen yang sudah ditandatangani bersama pimpinan wakil rakyat.

Amiruddin berharap semoga proses pembayaran utang dengan pihak ketiga, dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disusun.

Lebih lanjut, mantan Sekdako Banda Aceh tersebut mengatakan optimisme bahwa seluruh utang Pemko Banda Aceh akan lunas dibayar tahun ini.”Mudah-mudahan berjalan lancar sehingga utang kepada pihak ketiga dan beban organisasi perangkat daerah (OPD) dapat teratasi, semoga pada bulan Agustus semua sudah selesai,” harapnya.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penyusunan dan penandatangan roadmap pembayaran merupakan rekomendasi dari BPK RI. “BPK RI merekomendasikan penyusunan termasuk timeline dan sumber anggaran,” sebut Farid.

Artikel SebelumnyaKPU RI Diminta Tunda Terbitkan SK Komisioner KIP Aceh
Artikel SelanjutnyaBireuen, Munawal Hadi, dan Komitmen Adhyaksa
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here