Komparatif.ID, Banda Aceh— Rencana Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal memutasi sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melanggar aturan atau perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan praktisi media, Rozzy Wanela. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil Almuniza tentu didasarkan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus memahami bahwa Almuniza itu adalah penjabat wali kota. Dia bukan patung di Balai Kota,” kata Rozzy, Rabu, (8/1/2025).
Sebagai penjabat wali kota, Almuniza memiliki kewenangan yang diberikan oleh negara untuk mengelola pemerintahan, termasuk menyeleksi dan menata pejabat di jajarannya.
Baca juga: Almuniza Kamal Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh
Menurut Rozzy, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Almuniza dalam menjalankan rencana tersebut. Segala langkah yang diambil oleh Almuniza diyakini telah melalui pertimbangan matang, dengan tetap mengacu pada aturan yang mengatur tugas penjabat kepala daerah.
Dengan segala kewenangan yang diberikan negara kepadanya sebagai penjabat wali kota, Almuniza, kata Rozzy, berhak menyeleksi para pejabat di jajarannya. Apalagi saat ini banyak jabatan di pemerintah kota yang harus disi.
Terkait sejumlah kritik, yang meminta Pj Wali Kota Banda Aceh itu menyerahkan urusan pelantikan ini kepada wali kota terpilih, Rozzy mengatakan setiap pemimpin memiliki masanya. Saat ini, kata Rozzy, adalah masa Almuniza menjabat.
“Kritikan yang disampaikan oleh banyak pihak terhadap Almuniza menunjukkan mereka tidak paham tentang wewenang seorang penjabat kepala daerah. Tapi kita tidak bisa menyalahkan mereka. Setiap orang punya pendapat dan mengatakannya sesuai dengan kapasitas,” kata Rozzy.