Komparatif.ID, Banda Aceh—Sebagai bentuk keseriusan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memperjuangkan lahan untuk eks kombatan GAM, pada Selasa (19/9/2023) dia berkunjung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan didampingi anggota DPR RI Teuku Ahmad Khalid, membincangkan persoalan pemenuhan hak-hak lahan untuk eks kombatan GAM yang telah disepakati di dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Achmad Marzuki meminta Menteri Hadi Tjahjanto ikut mempercepat penyelesaian permasalahan lahan untuk eks kombatan GAM, karena telah begitu lama berlarut-larut. Meski telah disepakati di dalam pont 3.2.5 MoU Helsinki, perihal tersebut hingga sekarang tak kunjung tuntas.
Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut berharap bila memungkinkan, lahan pertanian untuk eks kombatan masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Bila dapat dimasukkan dalam skema tersebut, maka penyelesaiannya bisa lebih cepat. Karena lahan yang diberikan nantinya masuk dalam kawasan hutan.
Baca: 520 Eks Kombatan, Tapol Napol, dan Korban Konflik Dapat Sertifikat Tanah
Pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, jelas Achmad Marzuki kepada Menteri Hadi Tjahjanto, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Wacana tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Di dalam nota kesepahaman itu disebutkan 3.000 eks kombatan GAM diberikan tanah pertanian.
Oleh sebab itulah dirinya meminta bantuan Menteri Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian khusus dalam hal merealisasikan lahan-lahan untuk mantan Kombatan GAM tersebut.
“Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai Menteri ATR dan sebagai senior saya berharap Bapak bisa membantunya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid. Dia meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh.
Terutama poin 3.2.5 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan Pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambut baik pertemuan yang dilakukan tersebut.
Menteri ATR mengatakan, akan segera berupaya dan mengambil langkah-langkah teknis serta koordinatif dengan kementerian dan lembaga lainnya agar permasalahan lahan untuk kombatan GAM dapat segera terealisasi.