Komparatif.ID, Jakarta—Jasa pinjaman online ilegal tumbuh bak cendawan di musim hujan di Republik Indonesia. Demikian juga dengan perilaku masyarakat yang terjerat utang dengan rentenir, tak pernah berkurang.
Satgas Waspada Investasi, Kamis (25/8/2022) menyebutkan kali ini pihaknya kembali menemukan 71 penyedia jasa pinjaman online yang beroperasi secara illegal. Selain itu SWI juga menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Lembaga jasa keuangan illegal itu tentu berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
Tongam menyebutkan, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut: empat entitas melakukan money game; tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan tiga entitas lain-lain.
Korban Bisa Minta Uang Kembali
Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi, tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/
Sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.