Komparatif.ID, Sigli— Pemerintah Kabupaten Pidie usulkan Kupiah Riman untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dokumen usulan dikirim Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh pada 3 Juli 2025.
Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, menjelaskan, pencatatan Kupiah Riman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya budaya daerah sehingga dapat mencegah klaim atau pemanfaatan tanpa izin dari pihak lain.
Menurut Cut Afrianidar, pengakuan terhadap Kupiah Riman sebagai KIK juga akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Pidie.
Produk kerajinan yang diakui secara resmi memiliki nilai tambah di pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menilai langkah ini dapat berkontribusi pada penguatan ekonomi lokal sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk.
Baca juga: Pemkab Pidie Usulkan Masjid Tgk Chik di Tiro Jadi Cagar Budaya
”Pencatatan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional maupun internasional,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Selain Pidie usulkan kupiah riman, Cut Afrianidar menegaskan Pemkab tidak hanya fokus pada Kupiah Riman. Sebelumnya, kerajinan Sulaman Benang Emas juga terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Ia menjelaskan perbedaan antara Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal. Kekayaan Intelektual Personal, seperti Hak Cipta atau Merek, dimiliki secara eksklusif oleh individu atau badan tertentu.
Sementara Kekayaan Intelektual Komunal bersifat kepemilikan bersama dan biasanya merupakan warisan budaya tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat. Karena sifatnya yang kolektif, KIK harus dilestarikan demi kepentingan bersama.
“Kekayaan Intelektual Personal bersifat eksklusif dan dimiliki oleh individu, seperti Hak Cipta dan Merek. Sementara itu, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, dan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kupiah Riman telah diterima Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Nomor Pencatatan EBT112025000250 pada 28 Juli 2025.