
Komparatif.ID, Lhokseumawe—Seorang pengangguran dan seorang petani di Aceh Utara, diciduk aparat kepolisian setelah empat bulan sebelumnya disangkakan terlibat dalam aksi pembakaran rumah Suhaimi (29) yang berstatus mahasiswa. Kini penganguran dan petani di Aceh Utara tersebut harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Rabu (30/7/2025) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran satu unit rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025).
Baca: 5 Tahapan Pelakor Syariah Merebut Suami Anda
Konferensi pers tersebut digelar setelah polisi berhasil menciduk dua tersangka masing-masing EJ (48) seorang pengangguran asal Kecamatan Baktiya. Seorang lagi berinisial M (41), petani di Syamtalira Bayu. Keduanya ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob), setelah tempat persembunyian mereka terkuak.
Di tempat persembunyian pengangguran dan petani tersebut, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver, enam butir peluru kaliber 9 mm. Senjata dan peluru tersebut disita polisi. Satu unit sepada motor Honda Vario warna merah juga disita, satu korek api, yang diduga digunakan saat membakar rumah Suhaimi, turut diambil.
Kasat Reskrim Polres Kota Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya menerangkan, pengangguran dan petani di Aceh Utara tersebut melakukan aksi pembakaran rumah, karena dipicu rasa sakit hati.
Dalam sebuah transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku mengaku Suhaimi telah menipu mereka. Setelah kena kibus, mereka membeli pertalite dan dimasukkan ke dalam botol plastik. Pertalite tersebut kemudian dilemparkan ke rumah Suhaimi. Selanjutnya kedua pelaku menyulut api.
Perihal asal-usul senjata api rakitan, EJ mengatakan mendapatkannya dari M, warga Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Pria tersebut diringkus pada Selasa (8/7/2025).