Komparatif.ID, Jantho— Sepanjang 2024 Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani 846 perkara dan berhasil menyelesaikan 843 di antaranya. Tingkat penyelesaian ini mencapai 99,65 persen.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna SH, didampingi Panitera Akmal Hakim Bs SHI MH, dalam paparan capaian kinerja tahunan di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa pagi, (31/12/2024).
Nurul mengungkapkan dari total 846 perkara yang ditangani, hanya tersisa tiga perkara yang belum tuntas, yaitu dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang baru diajukan pada pertengahan Desember 2024.
“Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” kata Nurul.
Dari 479 perkara gugatan, 337 di antaranya adalah cerai gugat, di mana istri menggugat suami, sementara 74 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap istri.
Selain itu, terdapat 30 perkara istbat nikah, tujuh perkara masing-masing untuk kewarisan, harta bersama, dan hak asuh anak, serta beberapa perkara lain seperti pembatalan perkawinan, hibah, pengesahan anak, dan penguasaan anak.
Baca juga: Kaleidoskop 2023 MS Jantho: Komitmen Perbaikan Pelayanan
Dalam kategori perkara permohonan, Mahkamah Syar’iyah Jantho menangani 330 perkara, dengan mayoritas berupa penetapan ahli waris sebanyak 145 perkara dan istbat nikah sebanyak 128 perkara.
Selain itu, ada 25 perkara dispensasi kawin, 20 perkara perwalian, serta delapan perkara lainnya. Tidak hanya itu, terdapat pula 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 14 perkara maisir, dua perkara ikhtilath, tiga perkara khalwat, serta tiga perkara jinayat anak.
MS Jantho juga mencatatkan penyelesaian seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat, dengan total delapan perkara selama tahun 2024.
Nurul menambahkan keberhasilan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mencapai target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan tidak terlepas dari komitmen pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif dari aparatur dan masyarakat pencari keadilan.
Selain pencapaian dalam penyelesaian perkara, MS Jantho juga menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan internasional dan akademik.
Pada 2024, MS Janthoo menerima kunjungan dari peneliti asal Belanda, berbagai universitas, dan mahasiswa yang melakukan penelitian di bidang hukum syariah.