
Komparatif.ID, Bireuen– Pengurangan ADG–Alokasi Dana Gampong– di Kabupaten Bireuen tahun 2025, terjadi akibat dari penyesuaian transfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen Nova Syamaun menjelaskan kepada Komparatif.ID, Rabu (30/7/2025) bahwa pengurangan ADG di Kabupaten Bireuen efek penyesuaian transfer Keuangan Daerah (TKD) dari APBN tahun ini.
Ia menjelaskan, saat disahkan APBK Bireuen pada 5 Desember 2024, jumlah DAU untuk Kabupaten Bireuen sebesar Rp913.084.526.000.
Akan tetapi dalam perjalanannya, terjadi efisiensi APBN. Sehingga pada Februari 2025, DAU yang dialokasikan di dalam APBN turun menjadi Rp886.189.766.000.
Sesuai undang-undang, minimal 10 persen DAU dialokasikan untuk ADG. Dengan demikian, sebelum terjadinya pengurangan DAU, jumlah ADG yang harus dialokasikan oleh Pemkab Bireuen Rp91.300.000.000.
Setelah lahirnya Perpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, jumlah alokasi ADG untuk Bireuen turun menjadi 88,6 miliar. Berkurang Rp26,8 miliar.
Baca juga: Bireuen Mulai Bangun Rumah Layak Huni untuk Rakyat Miskin Tahun 2025
Nova menjelaskan, Pemkab Bireuen tidak memotong ADG. Persentasenya tetap 10 persen dari ambang batas minimal dari total DAU yang bersumber dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2025.
“Ini yang harus dipahami. Pemkab Bireuen tetap mengalokasikan 10 persen dari total DAU. Tidak ada yang dikurangi. Yang terjadi hanya penyesuaian, bukan pemotongan,” terangnya.
Sementara itu, anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Multazami yang sering disebut Keuchik Tami, menerangkan bahwa penyesuaian ADG di Bireuen bukan kali ini saja terjadi.
Ketika dia masih memimpin Gampong Geulanggang Panah, Kutablang, juga pernah terjadi hal yang sama. Saat itu justru nominal penyesuaian lebih besar.
“Bila sekarang ADG per gampong lebih kurang Rp4.100.000. Dulu pernah sampai di atas Rp10 juta,” terangnya.
Multazami menyebutkan, secara aturan, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan memangkas pengalokasian ADG secara suka-suka hati. Karena pembagian DAU telah dikunci oleh undang-undang.
“Kalau undang-undang mengatakan minimal 10 persen DAU untuk ADG, ya harus dialokasikan 10 persen. Tidak boleh dikurangi dari ambang batas minimal yang ditetapkan,” terang politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.