Pengungsi Banjir Aceh Dapat Bantuan Rp600 Ribu/KK Mulai Desember

Pengungsi Banjir Aceh Dapat Bantuan Rp600 Ribu/KK Mulai Desember Mualem Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 8 Januari 2026
Rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Pusat memastikan pengungsi banjir di Aceh akan menerima bantuan dana penghunian sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga mulai Desember.

Bantuan ini ditujukan bagi pengungsi yang memilih tinggal sementara di rumah kerabat atau tetangga dan akan disalurkan secara bertahap hingga Februari mendatang melalui Bank Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP), Letjen TNI Suharyanto, saat rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).

Suharyanto menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar pengungsi tetap terpenuhi di tengah kondisi tanggap darurat yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Dana penghunian itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima pada Desember, Januari, dan Februari.

Baca juga: Banjir Kembali Rendam Peudada Bireuen, Surut Dinihari

Suharyanto juga menyampaikan banjir besar di Aceh berdampak pada 18 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, tujuh daerah telah memasuki masa transisi tanggap darurat, sementara 11 daerah lainnya masih memperpanjang status tanggap darurat.

Suharyanto menyebutkan terdapat tujuh daerah yang masuk kategori terdampak parah, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah masih memfokuskan penanganan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak serta penyiapan solusi hunian sementara (huntara).

Terkait pembangunan hunian sementara, pemerintah mulai melaksanakannya dengan menyesuaikan kearifan lokal dan preferensi masyarakat.

Menurut Suharyanto, sebagian warga menolak konsep hunian sementara terpusat dan memilih tetap tinggal di lingkungan kampung mereka. Pemerintah mengizinkan model hunian sementara yang disesuaikan dengan keinginan masyarakat.

“Model huntara yang menyesuaikan keinginan masyarakat itu kita izinkan,” katanya.

Artikel SebelumnyaBanjir Kembali Rendam Peudada Bireuen, Surut Dinihari
Artikel SelanjutnyaBMKG: Bibit Siklon Tropis Baru Terpantau di Selatan NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here