Pengguna Celana Pendek Semakin Marak Aceh

celana pendek
Ilustrasi lelaki pengguna celana pendek. Dikutip dari Blibli.com

Komparatif.ID, Banda Aceh—Lelaki dewasa di kalangan muslim yang mengenakan celana pendek ketika beraktivitas di ruang publik semakin mudah ditemui di berbagai daerah di Aceh. Tanpa merasa malu mereka datang ke warkop, dan pusat keramaian lainnya. Hal tersebut telah menyita perhatian sejumlah pihak yang memberikan perhatian terhadap syiar Islam di serambi Mekkah.

Beberapa waktu lalu Ustad Asrul Masrul Aidi di linimasa Facebook-nya juga sempat menyentil secara halus tentang laki-laki dewasa (baliqh) yang menyeruput kopi di warkop did ekat sebuah masjid, dengan hanya memakai baju kaos lengan panjang dan celana pendek di atas lulut.

Sentilan-sentilan yang sama juga kerap dilontarkan oleh beberapa orang yang memperhatikan perkembangan penegakan syariat Islam di Aceh. Mereka menyayangkan perilaku tersebut, sekaligus mempertanyakan kemana saja polisi syariat (wilayatul hisbah) yang pernah dibentuk oleh Pemerintah Aceh. Celana pendek di atas lutut yang biasanya dipakai oleh anak-anak belum khitan, kini marak lagi dikenakan oleh pria yang sudah masuk kategori baliqh di dalam Islam.

Baca: Sengketa di Atas Tanah Musara Blang Padang

“Orang-orang baliqh yang memakai celana pendek di atas lutut di Aceh seharusnya ditegur. Karena dapat diperkirakan bahwa tidak ada lagi sensor di rumah mereka. di sini dibutuhkan kehadiran pemerintah, memberikan teguran, dan bila perlu sanksi, karena bila diabaikan, pemegang otoritas juga bertanggung jawab menjaga norma dan etika dalam bernegara.

Di Aceh yang telah ditetapkan sebagai daerah pelaksanaan syariat Islam, telah membuat aturan tentang tata cara berpakaian secara islami. Bila ada yang tidak patuh, maka harus diberikan teguran. Tidak boleh dibiarkan,” kata Muslim, seorang warga Banda Aceh.

Karena pengaturan cara berpakaian merupakan salah satu otoritas Dinas Syariat Islam, maka dinas tersebut harus kembali pro aktif di lapangan, mensosialisasikan qanun yang telah ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang aqidah, Ibadah & Syiar Islam.

“Perlu sosialiasi kembali, mungkin banyak yang sudah lupa tentang tatacara berpakaian sesuai dengan aturan Islam,” kata Muslim, Minggu (12/3/2023). “Celana pendek  di atas lutut yang dikenakan di ruang publik tidak dibenarkan di dalam Islam,” tambahnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku H. Faisal Ali, Senin (13/3/2023) mengingatkan kembali orang Islam di Aceh supaya menutup aurat dengan sempurna. Islam tidak anti terhadap perkembangan fashion, selama tidak menyalahi tuntunan agama maka selalu diberikan ruang ekspresi.

Teungku Faisal Ali menyebutkan ada tiga syarat berpakaian menurut Islam. Pertama, dapat menutup aurat dengan sempurna. Kedua, longgar/tidak ketat, dengan tujuan menyamarkan lekuk tubuh. Ketiga, bahannya tidak boleh tipis yang dapat memperlihatkan kulit si pemakai.

Berpakaian dengan cara menutup aurat, kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal, antara Islam dan budaya Aceh tidak memiliki perbedaan tafsir. Karena kebudayaan Aceh juga merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk di Serambi Mekkah.

Artikel SebelumnyaAceh Kehilangan Taji
Artikel SelanjutnyaBenarkan Kecerdasan Wanita Lebih Rendah dari Laki-laki?

3 COMMENTS

  1. Nyan jelas jai thai ka awak pakek leweu tu tuent jinoe,pue lom daerah blang tufat,lhoksumawe,kruekuh,pue lom awak kuliah lua trok kenoe wate malam jiduek bak kide kupie jisok cit leweu tuent.l,kadang2 uram2 pha ji deh…wate di kalen le anuek2 miet tanyoe di tiru…wate di rmh ta didik ken lage nya..memetek ada awak lua kenoe….cocok payah peget kanuen lage nya.menye hana pateh ci ne surve kedroe maseng2.

  2. Bbiarkan saja orang lain memilih jalan nya asal tidak menggangu ibadah kita.. Kita bukan negeri korut. Tp negeri islama yang rahmatan lil’alamin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here