Pengedar Sabu di Pisang Klat Pidie Jaya Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Pisang Klat Pidie Diringkus Polisi
MT (44) pengedar sabu asal Gampong Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, saat diamankan di Mapolres Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Pengedar sabu berinisial MT (44), warga Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya diciduk personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya di rumahnya pada Selasa malam (19/8/2025).

MT ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Saat dibekuk, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan total berat 3,24 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dalam kaleng rokok dan dibungkus rapi menggunakan plastik bening.

Selain sabu, polisi juga menyita 18 paket kecil sabu dengan total berat 3,24 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dalam kaleng rokok dan dibungkus rapi menggunakan plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat Fajri, menjelaskan penangkapan pengedar sabu di Pisang Klat berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Baca juga: Parkiran Masjid di Peureulak Jadi Tempat Transaksi 10 Kg Sabu Sebelum Dikirim ke Palembang

Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DN. Polisi kini telah menetapkan DN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan upaya pengejaran.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran laporan, kami lakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Penggeledahan lanjutan kemudian dilakukan di rumah MT dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan geuchik setempat.

Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, kepolisian memastikan MT merupakan bagian jaringan peredaran narkotika. Saat ini, pengedar sabu tersebut ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel SebelumnyaProgram Magang di SBA dan Telkomsel Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Artikel SelanjutnyaDPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here