Pengedar 190 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Bireuen

Pengedar 190 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Bireuen
M saat digelandang jaksa Kejari Bireuen usai serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika dari Satgas NIC Bareskrim Polri di di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Senin (28/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—  Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

M diserahkan bersama sejumlah barang bukti, yaitu 192 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, serta satu unit handphone merek Samsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Senin (28/7/2025).

Pengedar 190 Kg sabu itu itu sebelumnya diciduk tim Satgas NIC Bareskrim di Kedai Pandrah, Bireuen, pada Selasa (8/4/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. 

M dan seorang rekannya yang kini masih berstatus buron berinisial Radat tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seseorang berinisial Fatdan (DPO). 

Ketiganya sempat berbincang di sebuah warung sebelum akhirnya M dan Radat meninggalkan lokasi menggunakan mobil berisi sabu yang disopiri Radat.

Baca jugaPimpinan DPRK Bireuen Silaturahmi ke Kejari

Pukul 02.40 WIB Radat bersama M kemudian melaju menuju suatu tempat di Pandrah. M sempat bertanya pada Radat sabu yang mereka bawa akan dikirim kemana. Namun saat itu, Radat justru menghubungi Fatdan melalui telepon, dan tak lama kemudian mempercepat laju kendaraannya karena merasa dibuntuti oleh polisi.

Pelarian M dan Radat tidak berlangsung lama, karena panik dikejar polisi, mobil yang dikemudikan Radat menabrak sebuah truk di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

Dengan tenaga yang tersisa Radat berhasil melarikan diri, meninggalkan M di mobil yang masih dalam kondisi pusing usai kecelakaan. M lalu langsung diamankan Tim Satgas NIC Mabes Polri berakhir sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Usai proses serah terima tanggung jawab tersangka pengedar 190 kg sabu dan barang bukti, Kejari Bireuen langsung menahan M di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen. 
Artikel SebelumnyaRektor UIN Ar-Raniry Lantik Muhazar sebagai KTU Fakultas Sains dan Teknologi
Artikel SelanjutnyaOperasi Pasar Beras Premium Digelar di Seluruh Kab/Kota di Aceh, Ini Tanggalnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here