Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka APW beserta barang bukti terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Jumat, (20/12/2024).
Tersangka APW yang merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar, sebelumnya ditahan karena diduga melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak bank hingga mencapai Rp668,5 juta.
“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi.
Baca juga: Oknum Karyawan BSI Ditangkap Usai Buat Catatan Palsu & Gunakan Dana Nasabah
Supriadi menjelaskan tersangka meminta sejumlah dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah dengan alasan untuk menutupi sisa utang kredit mereka.
Namun, dana yang seharusnya disetorkan ke pihak bank justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Para nasabah yang mempercayakan dana mereka kepada APW tidak menyadari adanya kecurangan karena tersangka bertindak sebagai petugas marketing yang biasa menangani proses pembiayaan mereka.
Akibat perbuatannya, APW kini dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.