Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Banda Aceh Tersendat Dana

Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman mengatakan regulasi kawasan tanpa rokok sudah memadai. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman mengatakan regulasi kawasan tanpa rokok sudah memadai. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banda Aceh Lukman mengatakan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) sudah memadai. Hal ini disampaikan pada konferensi pers imbauan implementasi kawasan tanpa rokok sesuai fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun dan kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2016 di Aula MPU Kota Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

Meski telah memiliki regulasi yang cukup lengkap, penegakan Qanun KTR masih menjadi pekerjaan rumah besar untuk segera dituntaskan. Lukman menjelaskan penegakan KTR memiliki berbagai halangan, mulai dari keterbatasan dana hingga kesadaran masyarakat.

“Perangkat dan regulasi sudah cukup, cuma sekarang tersisa pelaksanaan saja yang masih kurang. hal tersebut terjadi karena penegakan dan penertiban kawasan KTR butuh dana, serta kesadaran masyarakat,” ujar Lukman.

Berbagai langkah pencegahan pelanggaran KTR telah disiapkan Dinkes Banda Aceh yang bekerjasama dengan Aceh Institute (AI), termasuk menyiapkan skema monitoring dan pelaporan pelanggaran anonim melalui aplikasi mobile KTR Monitor.

Baca juga: Pengunjung Restoran di Banda Aceh Merokok Sembarang

Lukman menjelaskan, output dari laporan yang diterima dari aplikasi tidak selalu berupa penindakan langsung, tapi juga menjadi bahan evaluasi lanjutan untuk menyempurnakan skema penegakan kawasan KTR.

“Kita juga sudah menyiapkan aplikasi pelaporan pelanggaran di kawasan KTR. Meski dilaporkan, outputnya tidak melulu tentang penindakan, tapi juga juga bagian dari evaluasi penanganan,” terangnya.

Sebelum konferensi pers, Dinkes Kota Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang KTR bersama puluhan ulama anggota MPU Banda Aceh. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan ialah mensyiarkan dampak rokok bagi kesehatan, serta mengikuti ketentuan untuk tidak merokok di kawasan KTR melalui medium dakwah.

“Rekomendasi hari FGD bersama MPU Banda Aceh hari ini dampak rokok bagi kesehatan, serta berharap sekaligus dapat menggerakkan masyarakat melalui medium dakwah,” tutup Lukman

Artikel SebelumnyaMukhlis Rehab Jalan Raya Tambo & Bantu Keramik untuk Dayah
Artikel SelanjutnyaMenggembirakan! Stabilitas Keuangan Indonesia Kokoh di Tengah Kekacauan Global

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here