
Komparatif.ID, Banda Aceh— Bustani (47) terkejut mendapati pintu belakang rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, tidak terkunci dan barang-barang di dalam rumah berserakan pada Rabu (13/8/2025).
Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang, di antaranya sepeda road bike seharga Rp65 juta, kulkas Panasonic senilai Rp3 juta, dispenser Miyako senilai Rp1,4 juta, kompor gas Rp400 ribu, sepuluh helai pakaian, serta instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu rumah. Total kerugian yang dialami Bustani mencapai Rp70 juta.
Bustani menyebut rumahnya di Baitussalam tidak berpenghuni sejak Juni 2025 karena sedang bertugas di Aceh Utara. Menyadari banyak barang hilang, ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus 2025.
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya di lokasi berbeda dalam wilayah yang sama.
Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh kemudian berhasil meringkus dua pelaku pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan Bustani.
Baca juga: Tersinggung Tak Disapa, Warga Lumajang Nekat Curi Motor Mahasiswa KKN
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZF (31) dan MK (42). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menjelaskan salah satu barang hasil curian yang berhasil ditemukan adalah sebuah sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp65 juta.
Dari keterangan tersangka ZF, aksi pencurian dilakukan pertama kali pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng dan membawa kabur sepeda serta dispenser.
Selanjutnya, pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ZF kembali masuk ke rumah tersebut dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik dengan cara diangkut satu per satu.
“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelas AKP Lilis konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa (19/8/2025).
Tersangka lain, MK, mengaku melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pintu pagar rumah dalam keadaan tidak terkunci. Ia menemukan dispenser dan sepuluh helai pakaian di luar rumah, lalu membawa barang-barang tersebut.
Kapolsek Baitussalam menjelaskan, ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara MK dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.
AKP Lilisma menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian kriminal agar dapat membantu menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Baitussalam.
mantap kali. berarti ini masalah mau atau nggak. klo mau, cepat aja ketemunya, meskipun kejadian udah sebulan lalu.