Penanganan Dugaan Penyimpangan Aparatur Pemerintah Harus Berdasarkan Keputusan Inspektorat

korupsi kejsakaan inspektorat dpra aparatur pemerintah
Rapat terbatas unsur pimpinan DPRA dan anggota di raung kerja Ketua DPRA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Meskipun Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi dalam konteks dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah, tidak boleh serta merta dilakukan. APH baru bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, bilamana telah terbitnya hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan adanya indikasi tindak pidana.

Ketua DPRA Zulfadhli,A.Md, alias Abang Samalanga, pada Minggu (27/7/2025) menjelaskan selama ini proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan (korupsi) yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, dilakukan oleh APH seringkali hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Baca: Keberanian Abang Samalanga

Dasar hukum yang menjadi pegangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yaitu KUHAP –Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu untuk kejaksaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana tertentu, contohnya korupsi.

Meskipun UU tersebut di atas telah memberikan kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, Zulfadhli menerangkan, terdapat kewajiban pihak APH melakukan koordinasi dengan APIP, bilamana terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur pemerintah.

Dasar pijakan hukumnya yaitu Nota Kesepakatan (MoU) Antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. MoU Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/I/2023, tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Zulfadhli menerangkan, tujuan nota kesepahaman tersebut dibuat dan disepakati demi menyatukan langkah dalam menangani laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam MoU tersebut, diatur mekanisme koordinasi antara APH dan APIP. Bilamana kepolisian dan kejaksaan menerima laporan dugaan penyimpangan oleh aparat pemerintah daerah, laporan tersebut tidak langsung dilidik dan disidik.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, APH melakukan koordinasi dengan inspektorat. Laporan yang diterima oleh kepolisian atau kejaksaan, harus terlebih dahulu ditelaah oleh inspektorat.

Setelah menerima laporan dari APH, inspektorat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu akan bermuara pada hasil: kesalahan administratif, atau indikasi tindak pidana. Bila hasil inspektorat menyatakan itu kesalahan administratif, maka akan diselesaikan secara internal melalui pembinaan dan pengawasan oleh APIP.

Bila hasil telaah inspektorat menyatakan terdapat indikasi tindak pidana—jika ditemukan bukti awal adanya tindak pidana—maka akan ditindaklanjuti oleh APH.

Politisi Partai Aceh tersebut menekankan, inti dari kebijakan nota kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/I/2023, supaya dalam proses penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintah, dapat mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif.

Selanjutnya, nota kesepahaman tersebut mengutamakan pemulihan kerugiaan negara. Memberikan kesempatan untuk pengembalian kerugian negara sebelum proses pidana berjalan.

Kemudian, bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan tata kelola pemerintah yang baik.

“Kesimpulannya, setiap laporan yang masuk ke kejaksaan atau kepolisian terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, APH wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan inspektorat. Tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh APH baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dari inspektorat yang menyatakan adanya indikasi tindak pidana,” terangnya.

Di sisi lain, khusus untuk Aceh, Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, terdapat semangat yang sangat besar dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyukseskan program pembangunan Presiden Prabowo, yang telah disusun di dalam Asta Cita, dalam menyongsong Indonesia emas 2045.

Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan di depan publik, termasuk pertemuan tingkat internasional di Rusia, bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf merupakan sahabatnya.

“Jangan sampai komitmen Gubernur Aceh menyukseskan Asta Cita tidak dapat direalisasikan, karena hal-hal yang sepatutnya tidak perlu terjadi,” katanya.

Pekerjaan rumah saat ini yaitu Aceh merupakan salah satu daerah yang pembangunannya harus dipacu. Optimalisasi pembangunan termasuk yang bersumber dari Dana Alokasi Otonomi Khusus (DOKA) Aceh yang tersisa 1 persen lagi, tidak boleh terkendala.

“Kita semua sedang berjuang supaya dana otsus diberikan 2,5 persen dari total APBN, dan permanen. Saat ini realisasi yang satu persen sedang kita kebut bersama. Serapan yang bagus dari realisasi pembangunan yang didanai dana otsus, akan sangat membantu advokasi perpanjangan permanen dan peningkatan jumlah dana otsus di tingkat Pusat,” sebut Zulfadhli.

Artikel SebelumnyaKeberanian Abang Samalanga
Artikel SelanjutnyaORARI Lokal Aceh Besar Serahkan Penghargaan untuk Aktivator
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here