Cegah Nikah Siri, Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Poligami Bagi ASN

Cegah Nikah Siri, Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Poligami Bagi ASN
Pemprov Jakarta izin ASN poligami. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 berisi mekanisme administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta terkait praktik poligami dan perceraian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Chaidir, menjelaskan Pergub ini dirancang untuk mencegah terjadinya nikah siri yang kerap tidak disertai izin resmi dari istri sah maupun pejabat berwenang.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ungkapnya mengutip detik.com, Jumat (17/1/2025).

Chaidir juga menegaskan peraturan ini bukanlah hal baru, melainkan tindak lanjut dari peraturan yang telah ada sebelumnya. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Inggit Garnasih,Cinta & Luka Karena Sukarno

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat pengaturan terkait pernikahan dan perceraian ASN, agar tetap sesuai dengan norma hukum, etika, dan profesionalisme.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, seperti melangsungkan pernikahan tanpa izin, akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 ayat 1, bagi ASN yang ingin berpoligami wajib memenuhi beberapa syarat antara lain; istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Selain itu, ASN tersebut wajib memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istrinya, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak, serta memastikan bahwa praktik poligami tidak mengganggu tugas kedinasan. ASN juga diwajibkan mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Meskipun demikian, tidak semua permohonan akan disetujui. Izin dapat ditolak jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau dianggap tidak masuk akal.

Selain itu, permohonan yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan juga tidak akan diberikan izin. Pergub ini dikeluarkan untuk memastikan praktik poligami di kalangan ASN tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak mengorbankan integritas profesional mereka sebagai pelayan negara.

Pergub Jakarta tersebut juga mengatur ketentuan terkait perceraian. ASN yang ingin bercerai harus memiliki izin atau keterangan resmi dari atasan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel SebelumnyaTikTok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat
Artikel SelanjutnyaKho Khie Siong Mewarisi Semangat Yap Thiam Hien

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here