
Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan CPNS yang semula direncanakan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK tahap pertama yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025 kini diagendakan pada 1 Maret 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, (5/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN berdasarkan berbagai pertimbangan. Rini menyebut kebijakan tersebut bukanlah pembatalan, melainkan langkah untuk memastikan semua pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat diangkat sebagai pegawai ASN.
Baca juga: Tak Ada yang Lulus, 49 Formasi Guru CPNS Kemenag Aceh Kosong
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
Rini juga menepis anggapan penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran. Ia menegaskan penundaan ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai aspek administratif dan memastikan kesiapan daerah dalam proses pengadaan ASN.
“Mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” jelasnya.
Selain itu, usulan dari beberapa daerah yang meminta penundaan seleksi CASN juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan ini.
“Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” pungkas Rini.