Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai akhir tahun ini. Kebijakan tersebut disebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat setelah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan rencana penghapusan utang peserta BPJS Kesehatan telah mendapat persetujuan prinsip dari pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kembali dapat mengakses layanan kesehatan secara aktif.
“Nanti akan diumumkan segera. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin pada Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan pelaksanaan pemutihan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menunggak. Dengan proses tersebut, status kepesertaan mereka dapat kembali aktif setelah verifikasi data dilakukan.
Baca juga: Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2026
Cak Imin menyebutkan pemerintah telah menyiapkan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup semua tunggakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini kesulitan melunasi iuran.
“Penghapusan tunggakan ini bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial agar masyarakat bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia meminta agar manajemen BPJS Kesehatan terus dibenahi agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
“Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan. Cuma, kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya,” kata Purbaya.
Pemerintah berharap, setelah program pemutihan ini berjalan, kepatuhan peserta dalam membayar iuran dapat meningkat sehingga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.












